Pria Ini Pinjam Motor kepada Temannya, Eh, Malah Dijual di Medsos
jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Cisoka, Kabupaten Tangerang menangkap pria berinisial AS (32), pelaku kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman mengatakan kejadian berawal saat pelaku meminjam sepeda motor milik temannya.
Korban pun meminjamkan sepeda motor miliknya.
"Namun, sepeda motor tersebut oleh pelaku tidak dikembalikan kepada korban, melainkan sepeda motor milik korban oleh pelaku dijual," kata Nur Rokhman dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7).
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Cisoka. Polisi langsung menyelidiki kasus tersebut.
Pada akhirnya, AS ditangkap polisi di rumahnya, wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Kamis (7/7).
"Setelah dilakukan interogasi terhadap AS bahwa sepeda motor milik korban sudah pelaku jual melalui Facebook kepada seseorang yang tidak dikenal," ujar Nur Rokhman.
Motor korban dijual pelaku dengan harga Rp 3,6 juta. Kini AS sudah ditahan di Mapolsek Cisoka.