Pria Ini Sebar Foto Sedang Begituan Dengan Eks Istri, Sehat Mas?
Tak habis di situ, pertengahan pekan lalu, HH membuat akun Facebook atas nama SH, keluarga Mawar.
Di situ, dia mempost-ing ungkapan berbau SARA menyasar berbagai suku di Sekadau.
HH juga menyerang institusi kepolisian, menyebut polisi dengan salah satu nama binatang. Foto tanpa busana Mawar pun di-posting di sana.
“Sekarang akun Facebook itu sudah dalam penguasaan kepolisian. Sudah kami blok,” ungkap Iptu Muhammad Risky Rizal, Kasat Reskrim Polres Sekadau.
“Dugaan sementara, motifnya sakit hati karena sang istri minta cerai. Sang istri tidak tahan karena tersangka penganggur,” imbuhnya.
HH diancam dengan pasal 210 ayat (2) KUHP tentang Penghinaan, pasal 29 UU 44/2008 tentang pornografi, dan pasal 28 Ayat (2) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Abdu Syukri/jos/jpnn)