Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pria Ini Sudah Ditangkap, yang Lain Sebaiknya Bertobat

Jumat, 30 Juli 2021 – 16:21 WIB
Pria Ini Sudah Ditangkap, yang Lain Sebaiknya Bertobat - JPNN.COM
Polda Sultra tangkap pria asal Konawe edarkan sabu-sabu di Kendari, Jumat (30/7). Foto: ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

I ditangkap pada Kamis (29/7) pukul 17.42. Dari indekosnya ditemukan sejumlah barang bukti.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close