Pria Ini Tepergok Saat Masuk di Rumah AS, Terjadilah
Kamis, 26 Mei 2022 – 13:21 WIB
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Cibeureum guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," ujar Suwaji. (cr1/jpnn)