Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pria Inisial A Ditangkap, Kakinya Ditembak, Lihat itu Fotonya

Selasa, 22 Desember 2020 – 06:51 WIB
Pria Inisial A Ditangkap, Kakinya Ditembak, Lihat itu Fotonya - JPNN.COM
Polisi menggiring tersangka pembunuhan kusir delman berinisial A ke Tahanan Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (21/12/2020). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung menembak kaki pria berinisial A (21) yang merupakan tersangka pelaku pembunuhan terhadap kusir delman bernama Samsudin (25) di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan tersangka A ditangkap kurang dari 10 jam setelah peristiwa pembunuhan tersebut.

Pemuda tersebut ditembak kakinya karena melawan aparat saat ditangkap.

Hendra mengatakan, A melakukan pembunuhan karena merasa kesal.

"Jadi tersangka kesal karena diejek sama korban," Kata Hendra di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin.

Pembunuhan itu terjadi pada Minggu (20/12), sekitar pukul 11.30 WIB.

Peristiwa itu berawal dari adanya lima orang yang menggelar pesta minuman keras jenis tuak.

Patut diduga A melakukan tindakan pembunuhan itu di bawah pengaruh minuman keras.

"Korban bilang ke pelaku kalau minumnya lama, tidak menerima diejek seperti itu, karena pengaruh miras, pelaku menggorok korban menggunakan golok sebanyak dua kali di bagian leher korban," katanya.

Samsudin tewas di atas delmannya dalam posisi badan terlentang dengan luka sayatan diduga akibat senjata tajam.

Tersangka A sendiri ditangkap oleh polisi di Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung kurang dari 10 jam setelah peristiwa pembunuhan itu.

Akibat perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Polresta Bandung menangkap pria inisial A dan mengeluarkan tembakan ke arah kaki.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close