Pria Nakal Unggah Foto dan Video Vulgar 6 Mantan ke Medsos
Jumat, 07 Desember 2018 – 11:22 WIB
Mantan Kapolres Probolinggo itu juga bakal memeriksa Yusuf secara menyeluruh.
"Termasuk tes psikologis. Tujuannya, mengungkap apa sebenarnya motif dari kejahatannya tersebut," kata perwira dengan dua melati di pundak tersebut.
Atas perbuatannya, Yusuf dijerat pasal 27 (1) UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. (yog/c25/ano/jpnn)