Pria Paruh Baya Mencabuli Balita di Bengkulu Terancam 15 Tahun Penjara
Kamis, 28 Oktober 2021 – 11:02 WIB
Setelah korban mendatanginya, TR kemudian mengajak korban menonton film dewasa yang ada di handphone pelaku.
Kemudian, pelaku diduga mencabuli korban.
"Setelah selesai korban lantas pulang ke rumah dan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya yang selanjutnya melapor kepada polisi," katanya pula.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong atas pelanggaran Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang telah diubah ke UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (antara/jpnn)