Pria Pemerkosa Gadis Remaja di Serang Ditangkap Polisi, Begini Kelakuannya
"Korban sempat menolak, tetapi tersangka mengancam akan menghabisi nyawa korban. Lantaran takut akan ancamannya, maka korban menuruti kemauan tersangka," ucap Wiwin.
Sepulang dari rumah kontrakan, korban menceritakan kejadian pahit itu kepada temannya.
Oleh temannya, peristiwa pencabulan berupa pemerkosaan itu dilaporkan kepada orang tua korban.
Berbekal laporan, pemeriksaan saksi-saksi dan visum, personel Unit PPA langsung bergerak mengejar tersangka dan menangkapnya di Desa Sukatani, Kabupaten Serang.
"Tersangka AS diamankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini tersangka AS sudah dilakukan penahanan," ujar Wiwin.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara.(Antara/JPNN.com)