Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pria Peneror Pengurus Masjid di Kaltim Akhirnya Dilepaskan Polisi, Ini Alasannya

Jumat, 10 Juni 2022 – 21:00 WIB
Pria Peneror Pengurus Masjid di Kaltim Akhirnya Dilepaskan Polisi, Ini Alasannya - JPNN.COM
Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur membeberkan sejumlah barang bukti pencurian dan alat teror yang dilakukan Maslih. Foto : Humas Polres Kukar.

Setelah mendapat kepastian terkait kejiwaan Maslih, polisi selanjutnya menyerahkan pria paruh baya itu ke pihak keluarganya di Samboja, Kukar. 

"Yang bersangkutan bisa berkeliaran karena pihak keluarga tidak bisa terus mengawasinya. Sehingga begitu ada celah, Maslih bisa pergi. Kami pihak keluarga untuk mengawasi dan melakukan konseling pada pihak RSJD, agar yang bersangkutan bisa sehat kembali," ucapnya.

Lebih lanjut Arwin menyampaikan, kalau pihaknya masih menahan motor honda beat hitam tanpa pelat nomor yang belakangan digunakan Maslih. 

"Masih kami amankan, sejauh ini dan masih dalam penyelidikan. Belum ada laporan kasus penggelapan dan pencurian terkait motor yang digunakan yang bersangkutan," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumya, warga dibuat geger dengan aksi Maslih yang menebarkan teror pembunuhan di sejumlah masjid dan langgar di wilayah Kukar, Samarinda dan Balikpapan. 

Maslih diburu polisi setelah aksi menerornya terekam CCTV dan viral di ragam media sosial. Dalam video, tampak Maslih menaruh surat ancaman di atas sejadah tempat imam salat.

Bunyi di dalam surat itu, Maslih mengancam para pengurus Masjid untuk menyiapkan sejumlah uang apabila tidak ingin dibunuh olehnya.

Maslih kemudian ditangkap Tim Algator Satreskrim Polres Kukar saat sedang berada di Masjid Al Mutaqin Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Tenggarong, Selasa (31/5/2022) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA. 

Satreskrim Polres Kukar secara resmi melepaskan Maslih pelaku teror pengurus masjid di Kaltim dari jeratan hukum, begini alasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close