Pria Singapura Selundupkan Ikan Arwana Senilai Rp 2,5 Miliar ke Australia
Seorang pria Singapura yang menyelundupkan 176 ekor ikan arwana ke Adelaide awal tahun ini. Di pasaran Australia ikan tersebut memiliki nilai 235 ribu dollar (sekitar Rp 2,5 miliar).
Kuok Weai Alex Chang, warga Singapura berusia 45 tahun, dinyatakan bersalah dengan mengimpor objek yang dikategorikan sebagai penyakit dan hama untuk keuntungan komersial.
Ia dijatuhi hukuman 50 hari penjara setelah penangkapannya, sebelum dibebaskan dengan jaminan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Australia Selatan terungkap bahwa petugas bea cukai menghentikan Chang pada bulan Februari dengan 176 ikan arwana.
Ikan dengan panjang antara tujuh sampai 20 sentimeter itu disembunyikannya dalam dua tas.
Dalam dua tas tersebut ditemukan 41 kantong plastik berisi air, dengan beberapa ikan berwarna-warni asal Asia Tenggara yang sudah mati.
Ikan jenis ini memiliki nilai pasar lebih dari $235.000 atau sekitar Rp 2,5 miliar.
Pengadilan juga mendapatkan informasi jika Chang menjadi pemasok ikan ke sebuah toko akuarium. Pemiliknya pun akan menghadapi tuduhan tertpisah.
Chang memiliki kualifikasi untuk budidaya ikan, bekerja di sebuah peternakan ikan, yang menurut hakim Steven Millsteed seharusnya "menyadari sepenuhnya risiko terkait dengan impor ikan hidup ke Australia".
Sebelumnya Chang menghadapi ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun. Tapi dengan pertimbangan ia mudah bekerja sama dengan pihak berwajib, karakter yang baik, maka hukumannya dikurangi setelah satu tahun dan sembilan bulan.
Chang dibebaskan dengan jaminan senilai $1.000 atau lebih dari Rp 10 juta untuk berperilaku baik selama dua tahun.
Hakim Millsteed mengatakan kejahatan yang dilakukan Chang lebih karena "termotivasi masalah uang", karena ia berharap dapat mendirikan bisnis di bidang suplemen.