Pria Sontoloyo 4 Kali Gunakan Jari untuk Nodai Bocah Lugu
jpnn.com, BANJARBARU - Pria tua berinisial N bakal meringkuk di balik jeruji besi dalam waktu cukup lama karena mencabuli bocah bernama Bunga (12, nama samaran).
Pria 53 tahun itu dijerat Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, N mencabuli Bunga sebanyak empat kali pada 14-21 Januari 2019.
Dia selalu melakukan perbuatan asusila itu di rumahnya di wilayah Cempaga, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Ulah N terbongkar setelah warga curiga dengan gelagat pria 53 tahun itu.
Orang tua Bunga pun merasa curiga karena anaknya menunjukkan perubahan sikap.
Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati mengatakan, pihaknya menangkap N setelah menerima laporan dari keluarga Bunga.
Selain menciduk N, petugas Polres Banjarbaru juga menyita beberapa barang bukti.