Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pria Sontoloyo Dijemput Polisi di Rumahnya, Tangan Diikat, Disuruh Selonjor di Mobil

Sabtu, 11 Juli 2020 – 04:02 WIB
Pria Sontoloyo Dijemput Polisi di Rumahnya, Tangan Diikat, Disuruh Selonjor di Mobil - JPNN.COM
Polisi menangkap tersangka pelaku asusila terhadap bocah perempuan di wilayah Ranjok, Lombok Barat, NTB, Kamis (9/7/2020). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

Yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polda NTB dan ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah kita (polisi, red) tahan," ucap dia.

Penyidik menjerat AB dengan Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai aturan pidana pasalnya, tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)

Polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku asusila terhadap bocah perempuan.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close