Pria Tua Gituin Siswi SD, Ngakunya Khilaf Tapi 4 Kali
jpnn.com, SAMPIT - Jan (50) bakal meringkuk di balik jeruji besi dalam waktu cukup lama karena mencabuli siswi sekolah menengah dasar (SD) berinisial Co (8).
Saat ini kasus pencabulan itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit, Kalimantan Tengah.
Jan juga sudah menjalani sidang pada Senin (26/11). Sidang dipimpin Majelis Hakim Muslim Setiawan.
Di hadapan majelis hakim, Jan mengaku khilaf ketika melakukan perbuatan asusila terhadap Co.
"Keterangan terdakwa disanggah majelis hakim. Katanya khilaf, tetapi empat kali. Makanya dia (terdakwa) sempat diam," terang Agung Adisetiyono selaku penasihat hukum terdakwa.
Dia menambahkan, Jan mengaku menyesali perbuatannya mencabuli Co di pondok kebun kelapa sawit miliknya.
Menurut Agung, Jan kali pertama melakukan perbuatan asusila itu pada Juni 2018 sekitar pukul 11:00 WIB.
Jan mengulangi perbuatannya di belakang rumahnya di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, pukul 15:00 WIB.