Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pria Warga Surabaya Ini Bukan Pengamen Sembarangan, Tak Bisa Mengelak

Kamis, 28 Oktober 2021 – 08:41 WIB
Pria Warga Surabaya Ini Bukan Pengamen Sembarangan, Tak Bisa Mengelak - JPNN.COM
MH beserta barang bukti sabu-sabu saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, menangkap pria inisial MH yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya di tempat tinggalnya di Jalan Dupak Bangunrejo, Krembangan, Surabaya.

Polisi menemukan 3,42 gram sabu-sabu yang terbungkus dalam empat plastik klip. 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan pria 31 tahun itu sudah lama menjadi target incaran.

Selama ini pelaku diketahui mengedarkan sabu-sabu di sekitar rumahnya.

"Pelaku bekerja sebagai pengamen berkeliling sekaligus mengedarkan sabu-sabu," kata Daniel, Kamis (28/10).

MH ditangkap saat baru pulang dari mengamen menuju rumah. Ketika membuka pintu dia langsung disergap polisi dan digeledah. 

"Tersangka kami tangkap saat baru masuk rumah," ujar dia. 

Barang bukti sabu-sabu ditemukan polisi dari kantong saku celana MH. Tersangka pun tidak bisa mengelak. 

"Dia mengaku baru membeli. Pulang ke rumah itu untuk membagi sabu-sabu menjadi kemasan kecil atau paket hemat," bebernya.

Pengakuan pelaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial AP seharga Rp 1 juta per gramnya. Sabu tersebut belum sempat dijual.

"Uang pembelian sabu-sabu dikirim via transfer bank. Tersangka tidak bertemu langsung. Ini masih kami kembangkan lagi," tandas Daniel. (mcr12/jpnn) 

Pria warga Surabaya ini sehari-hari menjadi pengamen, ditangkap polisi di rumahnya di Krembangan, simak selengkapnya.

Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close