Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Rabu, 17 April 2024 – 22:07 WIB
Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana - JPNN.COM
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokh Ngajib (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.

Namun belakangan, karena anaknya sering mendapat kekerasan dari pelaku dan terus dibungkam agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang lain, lalu akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi bersama kakaknya.

"Dari penganiayaan anak korban, kemudian berkembang akhirnya diketahui bahwa orang tuanya atau ibunya ini tidak hilang atau tidak pergi dengan pacar lamanya, tapi ternyata dilakukan kekerasan dan terjadi pembunuhan dan dikubur di belakang rumah," tutur Ngajib.

Untuk tindak lanjut penanganan perkara ini, sudah dilaksanakan tes DNA guna membuktikan bahwa korban adalah keluarga dari pelaku. Kemudian, pelaku dilakukan pemeriksaan ke psikiater dan kedua anak korban putra dan putrinya dilakukan pendampingan konseling.

Saat ditanyakan apakah pelaku ini sering mengonsumsi narkoba dan sudah dites urine, kata mantan Kapolres Kota Palembang ini, kalau ada informasi itu tentunya ditindaklanjuti penyidik. Saksi diperiksa dari keluarga, tetangga dekat dan orang yang pernah mengontrak rumah itu .

"Putra putrinya tahu ibunya dianiaya. Tahu juga ibunya merek dikubur di belakang rumah. Selama ini, pelaku membungkam anak-anaknya dengan kekerasan. Anaknya diancam dipukul, selama ini memang sudah tertekan," ungkapnya menjelaskan.

Sementara itu kuasa hukum korban J, Ahmad Zulfikar mengatakan korban merupakan istri ketiga dari pelaku H. Sebelum menikah pelaku sudah menikah dengan istri pertama dan kedua dan berpisah tanpa bercerai. Istri pertamanya memiliki dua anak dan istri kedua satu orang anak.

"Kami kuasa hukumnya hanya mendapatkan informasi itu dari salah satu korban yakni ponakannya serta beberapa informasi dari pihak keluarga," ujarnya.

Pihaknya berharap, pelaku dikenakan hukum paling berat, hukuman mati karena diduga secara sengaja melakukan pembunuhan berencana kepada korban.(antara/jpnn)

Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap H, 43, pelaku pembunuhan istrinya berinisial J dan mengubur jasadnya di dalam rumah Jalan Kandea, Makassar, Sulsel.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close