Pria yang Kerap Meresahkan Masyarakat Ini Akhirnya Diringkus Polisi, Terima Kasih, Pak Polisi
Jumat, 18 Juni 2021 – 19:11 WIB

Pelaku Jung saat diamankan Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Foto: Dok FOR RADAR LOMBOK
“Termasuk komunikasi yang ada pada telepon genggam miliknya. Itu sudah kami amankan dan dalam pemeriksaan. Kami kejar dari mana dia dapat barang,” tegas Yogi.
Kini Jung yang menjalani penahanan di Mapolresta Mataram terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dengan ancaman Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (der/radarlombok)