Pria yang Memutilasi Putri Kandung di Inhil Divonis Hukuman Mati
Kamis, 08 Desember 2022 – 21:33 WIB
Hasil observasi pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Sehingga dengan perbuatannya dia disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3),(4) Jo 76C UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP.
Kepada polisi Robi mengaku melakukan pembunuhan dengan alasan ia tidak mau hidup anaknya nanti susah dan sengsara. (mcr36/jpnn)