Prioritaskan Janda agar Mudah Kawin Lagi
jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, memprioritaskan janda untuk mendapatkan layanan perubahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Itu dilakukan untuk memudahkan perempuan yang tidak bersuami karena bercerai ataupun lantaran suaminya meninggal dunia, untuk segera menikah lagi.
Kepala Disdukcapil PPU Suyanto menyebut, pencetakan blangko e-KTP untuk janda itu menjadi prioritas sebagai persyaratan dokumen administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Kalau laki-laki yang ditinggal cerai, enggak masalah. Kawin lagi, masih bisa. Kalau perempuan tidak bisa. Kalau (di e-KTP) masih statusnya kawin, maka secara otomatis, kalau mau kawin lagi akan susah. Kalau laki-laki sudah kawin, kawin lagi enggak masalah,” ucapnya seperti dibritakan Kaltim Post (Jawa Pos Group).
Dia pun menginstruksikan kepada pegawai yang bertugas melakukan pencetakan e-KTP untuk memprioritaskan janda.
Dia menyebut, jatah blangko e-KTP yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak 6.000 keping.
Sebenarnya diprioritaskan untuk warga yang sudah melakukan perekaman data, namun belum memiliki e-KTP atau print ready record (PRR).
Adapun untuk penggantian blangko yang rusak maupun hilang, tidak disiapkan.