Prita Bebas, Yenny Wahid Puas
Selasa, 29 Desember 2009 – 17:24 WIB
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prita dijerat pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) termasuk pasal 310 KUHP karena danggap telah mencemarkan nama baik RS Omni International dengan menyebarkan email kepada rekannya atas pelayanannya yang tidak maksimal. Namun pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (29/12) Prita dinyatakan tidak terbukti bersalah dan divonis bebas oleh hakim.
Penggunaan UU ITE kepada Prita dinilai wanita yang bernama lengkap Zannuba Ariffah Chafsoh Rahman Wahid itu akan memandulkan masyarakat berekspresi dan kebebasan berpendapat. “Harus disempurnakan sehingga kebebasan berpendapat tidak termandulkan,” tambahnya.