Priyo Dituding Berkampanye Terselubung
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso didesak untuk segera mengklarifikasi kepada Badan Pengawas Pemilu dan Badan Kehormatan DPR RI terkait kehadirannya di acara sosialisasi Undang-undang Desa di Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Dengan mengikuti kegiatan tersebut, Budi diduga melakukan kampanye terselubung di masa tenang.
Desakan tersebut disampaikan oleh Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, di Jakarta, Senin (7/7). Lucius mengatakan, Priyo seharusnya bisa memberi contoh penegakkan dan ketaatan akan hukum yang benar.
Sebagai elite Partai Golkar senior, Lucius menambahkan, tindakan Priyo mengecewakan dan tidak patut. Harusnya, Priyo memberikan pencerahan. "Secara hukum, kalau memang bisa dibuktikan bahwa di dalam ruangan itu Priyo mengkampanyekan capres tertentu, itu bisa ditindak oleh Bawaslu sebagai pelanggaran hukum," kata Lucius dalam keterangannya, Senin (7/7).
Dia menegaskan sebuah situasi dalam masa tenang seharusnya tak dicemari tindakan-tindakan menjurus ke kecurangan. "Seharusnya tak ada kampanye di masa tenang," tegas Lucius lagi. Menurutnya, dugaan pelanggaran aturan yang diduga melibatkan Priyo yang merupakan Anggota Tim Sukses Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, itu harus ditelisik. Menurutnya, selain dugaan pelanggaran masa tenang, harus diselidiki dugaan penggunaan anggaran negara. Sebab, kata dia, tak bisa dilepaskan bahwa Priyo adalah pejabat negara, yakni sebagai wakil ketua DPR.
"Dalam konteks dirinya sebagai Wakil Ketua DPR, maka itu harus diselidiki termasuk dana negara yang digunakan," katanya.
Ia menambahkan, kalau ternyata dana yang digunakan dari jatah Priyo sebagai pimpinan DPR, itu bisa diajukan ke BK DPR untuk memproses yang bersangkutan. "Atau minimal BK memanggil Priyo untuk meminta klarifikasi," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan di beberapa media bahwa dua petugas Panwaslu Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dianiaya hingga babak belur oleh relawan salah satu pasangan capres dan cawapres.
Kejadian itu berlangsung sesaat setelah korban memergoki kampanye terselubung yang dibalut sosialisasi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.