Priyo Wacanakan Revisi Unsur Parpol di Hakim MK
Pascaputusan MK Terkait UU Penyelenggara PemiluSelasa, 10 Januari 2012 – 06:46 WIB
"Intinya perlu ada standarisasi pejabat publik. Di BPK saja (syaratnya) dua tahun (tidak aktif di parpol)," ujar Jimly secara terpisah.
Di aturan UU MK saat ini, tidak disebutkan kapan seorang calon hakim dari parpol harus mundur. Seharusnya, MK terbebas dari unsur parpol. Caranya, calon hakim konstitusi harus mundur dulu dari parpol tempat dia bernaung. "Harusnya bebas dari parpol dari sekian tahun," ujarnya.
Aturan semacam itu, kata Jimly, dinilai penting. Ini karena, setiap keputusan MK harus terbebas dari kepentingan apapun.