Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Priyo Wacanakan Revisi Unsur Parpol di Hakim MK

Pascaputusan MK Terkait UU Penyelenggara Pemilu

Selasa, 10 Januari 2012 – 06:46 WIB
Priyo Wacanakan Revisi Unsur Parpol di Hakim MK - JPNN.COM

Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie ternyata sedikit banyak juga sependapat dengan pandangan Priyo. Menurut Jimly, memang perlu dilakukan revisi atas keterwakilan unsur parpol di hakim konstitusi dan hakim agung. Namun, keterwakilan itu tidak sepenuhnya menghapus keberadaan hakim dari parpol.

"Intinya perlu ada standarisasi pejabat publik. Di BPK saja (syaratnya) dua tahun (tidak aktif di parpol)," ujar Jimly secara terpisah.

 

Di aturan UU MK saat ini, tidak disebutkan kapan seorang calon hakim dari parpol harus mundur. Seharusnya, MK terbebas dari unsur parpol. Caranya, calon hakim konstitusi harus mundur dulu dari parpol tempat dia bernaung. "Harusnya bebas dari parpol dari sekian tahun," ujarnya.

 

Aturan semacam itu, kata Jimly, dinilai penting. Ini karena, setiap keputusan MK harus terbebas dari kepentingan apapun.

JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan peluang unsur partai politik masuk di penyelenggara pemilu, nampaknya masih memunculkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA