Problematika Penanganan Perkara Judi Online
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI PerjuanganKecurigaan mengenai “ketertutupan” ini memang wajar terjadi, namun tidak boleh menegasikan independensi aparat penegak hukum maupun sistem atau badan peradilan.
Maka apa yang dapat kita lalukan tentu adalah mengawasi keterbukaan dan transparansinya, tentu dengan prinsip kehati-hatian atau menghormati hak asasi seseorang untuk mendapat perlakuan yang adil dan sama (equality before the law). Indonesia adalah negara hukum.
Saya melihat bahwa apa yang diinginkan publik lebih kepada keterbukaan untuk mengungkap jaringan judi online yang sangat penetratif, menimbulkan adiktif, dan meresahkan masyarakat.
Walaupun begitu, kita tetap harus menghormati independensi Polri dan sistem hukum dalam menangani perkara sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kita tentu berharap yang terbaik dan tercepat, namun juga harus memperhatikan proporsionalitas hak hukum dan asas keadilan. Prinsip kehati-hatian jangan sampai hilang dan dikesampingkan sehingga justru mengurangi kualitas penanganan perkara itu sendiri.
Publik tentu berharap agar seorang pelaku tindak pidana tidak kemudian “terlepas” dari jeratan hukum karena ketidakmampuan atau kecerobohan aparat penegak hukum.
Saya tetap melihat bahwa Komisi III DPR RI dan seluruh pihak terkait tetap harus melakukan pengawasan publik terhadap penanganan kasus Judi Online.
Komisi III DPR RI juga berencana membentuk panitia kerja penegakan hukum yang akan berfokus pada permasalahan seperti judi online.