Produk Tembakau Alternatif Diklaim Kurangi Adiksi Rokok
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan akan mulai mengenakan cukai untuk vape pada Juli 2018 mendatang.
Pengenaan cukai vape akan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 yang mengklasifikasikan vape sebagai hasil produk tembakau lainnya (HPTL) dengan cukai sebesar 57 persen dari harga jual eceran.
Di balik pro dan kontra produk vape bagi kesehatan, Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) mengklaim, produk tembakau alternatif bisa menekan risiko kesehatan.
Namun, saat ini, masih banyak penafsiran yang salah terkait produk tembakau alternatif seperti nikotin tempel, snus, vape, dan produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar.
"Padahal, produk-produk tersebut telah terbukti secara klinis menjadi alternatif untuk menekan dampak buruk dari rokok yang dikonsumsi dengan cara dibakar,” jelas Pendiri YPKP Prof Dr. Achmad Syawqie Yazid, Rabu (20/12).
Pihaknya pun mengaku masih terus mensosialisasikan hasil riset ini ke masyarakat yang masih mengosumsi rokok dengan cara dibakar.
Konsep pengurangan risiko atau pengurangan bahaya (harm reduction) merupakan strategi ilmu kesehatan masyarakat yang bertujuan mengurangi konsekuensi negatif kesehatan dari sebuah produk atau perilaku.
"Inovasi dari produk tembakau alternatif dapat menjadi solusi efisien untuk mengatasi masalah adiksi rokok," sambungnya.