Produksi Tembakau Sintetis di Cisauk, Wanita Muda Ini Pasrah saat Dijemput Polisi
Adapun bahan baku tembakau dibeli secara daring dan membeli tembakau di pasaran bebas.
Selain itu, polisi juga menyita alat produksi tembakau sintetis, timbangan elektronik, beberapa telepon seluler, kemasan dan alat pengemasan tembakau sintetis.
Polisi juga menyita uang hasil transaksi sebesar Rp21,6 juta dan beberapa kartu ATM.
Azis mengatakan tersangka sudah memproduksi tembakau sintetis sejak Maret 2021 dan dijual melalui media sosial.
Narkoba itu dibungkus plastik dan dimasukkan ke tas pinggang untuk mengelabui petugas Kepolisian.
Polisi menjerat pelaku dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun.
Baca Juga: Kapolda Sumut Ungkap Fakta Baru Soal Tewasnya Wartawan Mara Salem Harahap
Tembakau sintetis masuk narkotika golongan I yakni tembakau yang dicampur dengan bahan kimia berbahaya.(antara/jpnn)