Produsen Ekstasi di Cakung Terancam Hukuman Mati
Rabu, 19 Oktober 2022 – 20:20 WIB
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati," ujar Kombes Mikti Juharsa. (antara/jpnn)