Produsen Obat Sudah Penuhi Standar Internasional
"Apabila ada obat yang sudah terdaftar di BPOM, yang ingin mencantumkan halal dalam labelnya, harus mendaftar ke MUI untuk sertifikasi halal. Badan POM hanya memberikan persetujuan pencantuman saja setelah ada sertifikat dari MUI," tegas Retno.
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi meminta MUI bersikap proporsional dan fleksibel atas wacana sertifikasi halal terhadap produk farmasi demi kemaslahatan umat. “Kami minta MUI melihat permasalahan secara proporsional karena ini menyangkut kedaruratan, hidup dan mati pasien, apa yang tidak halal menjadi boleh” ujar dia.
Langkah Menkes ini agar produk farmasi ini dilihat lebih pada gunanya, karena ini menyangkut hidup mati si pasien. Menkes menyatakan sudah banyak berkonsultasi dengan ahli agama Islam untuk soal ini. Dan Menkes juga mengingatkan sertifiaksi haram untuk makanan dan farmasi adalah sesuatu yang berbeda. (esy/jpnn)