Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Produser: Besaran Tarif Royalti Cari Win-Win Solution

Rabu, 15 Maret 2017 – 20:40 WIB
Produser: Besaran Tarif Royalti Cari Win-Win Solution - JPNN.COM
Musik. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014, memunculkan asa baru bagi produser dan pelaku industri musik di Tanah Air untuk mendapatkan hak ekonomi dari hasil karyanya.

“Saya kira setiap insan musik, baik pencipta, produser dan pihak terkait layak mendapatkan hak ekonomi dari hasil karyanya dalam bentuk royalti,” ujar Ramadhan, produser musik di Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Saat ini, kata Ramadhan, kesadaran para user untuk membayar royalty terlihat lebih baik dari sebelumnya. Seiring diberlakukaknnya UUHC yang memberikan kewenangan satu pintu terkait penarikan royalty melalui LMK.

“Sebelum ada UUHC yang baru, penarikan royalty sudah dilakukan. Namun, dengan adanya LMK-LMKN bisa lebih rapi lagi dan hak ekonomi pihak terkait bisa diraskan, termasuk royalty dari eksekutif karaoke room, ” katanya.

Pria yang pernah kuliah di Institut Kesenian Jakarta itu menegaskan, bahwa besaran royalti harus disesuaikan dan dibicarakan antara pengusaha dan pihak LMK. Sehingga, tidak perlu ‘kuat-kuatan’ dalam implementasinya.

“Tidak perlu ribut-ributlah, tinggal duduk bersama untuk mencari win-win solution. Apakah tarif royalty lagu Rp 50 ribu kebesaran tinggal dibicarakan. Saya sih percaya para user itu punya itikad baik terkait royalty,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Djanuar Ishak, bahwa substansi UUHC No 28 Tahun 2014 itu, selain perlindungan dan kewenangan penarikan royalti oleh LMK juga mengajak semua pihak taat hukum.

"Substansi UUHC itu selain perlindungan dan kewenangan penarikan royalti oleh LMK. Juga, mengajak semua pihak taat hukum, termasuk kewajiban membayar royati Rp 50 ribu dari eksekutif karaoke room, " ungkapnya.

Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014, memunculkan asa baru bagi produser dan pelaku industri musik di Tanah Air untuk mendapatkan hak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News