Prof Indriyanto: Tak Semua Persoalan Tanah Ulah Mafia
jpnn.com, JAKARTA - Istilah mafia tanah belakangan ini selalu muncul dalam kasus persoalan tanah. Akibatnya sejumlah kalangan memanfaatkannya secara sembarangan atau subyektif untuk menyebut setiap persoalan tanah sebagai kasus mafia tanah.
Hal itu disayangkan oleh Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof. Indriyanto Seno Adjie, yang menyebut bahwa ada semacam tindakan penyesatan opini publik terkait penggunaan istilah mafia tanah itu.
Indriyanto sangat mengapresiasi Polri yang sudah bekerja secara profesional untuk pengungkapan berbagai kasus pertanahan, dan penindakan Polri tanpa pengecualian.
“Jadi tidak perlu meragukan tindakan yudisial Polri termasuk menyidik penyandang dana diduga sebagai pelaku intelektual. Akan tetapi, ternyata tindakan judisial Polri ini sepertinya dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yg bersengketa dengan menciptakan stigma mafia tanah secara subyektif. Seolah legalitas pembebasan tanah dipersepsikan sebagai aksi mafia tanah,” ujar mantan Plt Komisioner KPK ini, saat dikonfirmasi Rabu (3/3).
Indriyanto juga menyebutkan bahwa narasi dengan memberikan contoh sengketa atau kasus tanah secara subyektif, menunjukan opini sesat dan penuh vested interest (konflik kepentingan).
“Sengketa tanah distigmatisasi sebagai mafia tanah, yang semuanya berujung pada vested interest, bukan pada obyektifitas sengketa hukum itu sendiri. mafia tanah itu kejahatan klasik yang terorganisir dan profesional, tapi menghindari mediasi dan prosesual hukum, karena itu memiliki limitasi pengungkapannya,” terang dia.
Namun, sambung Indriyanto, sesuai prinsip Negara Hukum yang equal dan obyektif (nonsubyektif), serta demi tetap menjaga prinsip Hukum dan HAM, jangan menebar isu narasi negative bahwa kasus sengketa tanah itu selalu adalah permainan mafia tanah.
“Pola pembentukan narasi, konotasi atau stigma negatif seolah semua persoalan tanah seperti pembebasan tanah atau sengketa lahan adalah aksi mafia tanah merupakan cara-cara penggiringan dan pembentukan opini sesat yang tidak sehat, yang justru menyimpangi pola dan tata hukum yg sah,” ujarnya.