Prof Jimly Asshiddiqie Optimis Indonesia Bisa Hapus Hukuman Mati
Namun demikian, Prof Jimly memaparkan berbagai upaya dan langkah ke arah penghapusan hukuman mati di Indonesia.
Secara historis, katanya, hukuman mati sebagai hukum positif di Indonesia diadopasi justru bukan dari hukum Islam melainkan dari hukum peninggalan Belanda.
Prof Jimly menyadari bahwa dalam rancangan KUHP yang akan dibahas di DPR, bentuk-bentuk kejahatan yang bisa terancam hukuman mati justru mengalami penambahan dibandingkan KHUP yang berlaku selama ini.
Dalam rancangan KHUP yang baru itu, jelasnya, juga tercantum kejahatan seperti terorisme, narkoba, serta penyalahgunaan kekuasaan (korupsi).
Secara pribadi, Prof Jimly berharap hukuman mati tidak lagi diterapkan dan dilaksanakan.
"Dalam dua kali pelaksanaan eksekusi hukuman mati baru-baru ini, reputasi Indonesia di mata internasional cukup terpengaruh, namun secara domestik pemerintah justru mendapat dukungan luas," jelasnya.
Ia menambahkan, tampaknya dukungan publik terhadap perlunya hukuman mati bagi kejahatan narkoba dan korupsi, sangat mempengaruhi kalangan politisi.
Namun Prof Jimly menilai, terdapat perbedaan antara politisi dan negarawan. "Negarawan akan bertindak seperti cendekiawan yang lebih mendahulukan kemanusiaan dan peradaban untuk jangka panjang, bukan kepentingan politik jangka pendek," paparnya.