Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Prof Juanda Komentari Teguran Mendagri kepada Bupati di Sultra

Kamis, 03 September 2020 – 11:34 WIB
Prof Juanda Komentari Teguran Mendagri kepada Bupati di Sultra - JPNN.COM
Mendagri Tito Karnavian saat rakor. Foto Humas Kemendikbud

jpnn.com, SULAWESI TENGGARA - Guru Besar Hukum Tata Negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof Juanda mengomentari sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menegur tiga Bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Teguran itu didasari ketiga bupati itu melakukan kegiatan politik yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak sesuai aturan KPU dan mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ketiganya adalah Bupati Muna Rusman Emba, Bupati Muna Barat Laode M Rajiun dan Bupati Wakatobi Arhawi. Mereka sama-sama kembali mencalonkan diri di Pilkada masing-masing daerah sebagai bakal calon petahana.

Teguran itu dituangkan dalam surat yang diteken Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik atas nama Mendagri Tito Karnavian.

Prof Juanda menilai apa yang sudah dilakukan Mendagri merupakan tindakan yang tepat.

"Tindakan dan teguran Pak Mendagri tersebut perlu kita dukung sebagai salah satu bentuk konkrit agar Pandemi Covid-19 dapat ditangani dan diminimalisir penyebarannya," ujar Prof Juanda, Rabu (2/9).

Menurutnya, Mendagri telah menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan fungsi serta wewenangnya sebagai pejabat negara.

"Tindakan bapak Mendagri menegur 3 Bupati di Sulawesi Tenggara tersebut yang seharusnya dilakukan oleh Mendagri sebagai pejabat yang berwenang dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur tiga Bupati di Sulawesi Tenggara, lantaran melakukan kegiatan politik yang mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News