Prof Romli Nilai KPK Tak Serius Jalankan Amanat UU
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita melihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sungguh-sungguh menjalankan amanat undang-undang dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena menurut dia, KPK hanya mengandalkan penyadapan.
“Kalau saya lihat KPK tidak sunguh-sunguh menjalankan UU, buktinya apa? Dia mengandalkan penyadapan, sedangkan penyadapan hanya bagian kecil dari sarana untuk penyelidikan. Tapi dia gunakan sebagai sarana yang paling utama, itu terbalik. Prosedur tidak tepat, tapi itu paling gampang,” kata Romli di Jakarta, Senin (6/5).
Menurut dia, harusnya penindakan dan pencegahan jalan beriringan atau seimbang. Memang, KPK lebih suka kelihatan hasil kerjanya dengan melakukan penindakan dibanding pencegahan yang tidak terlihat hasilnya oleh masyarakat.
“Padahal, UU mengamanatkan tugasnya pencegahan. Pencegahan KPK sudah dilaksanakan sebetulnya, cuma diam-diam,” ujarnya.
Romli menyebut KPK lebih mengandalkan penyadapan dan operasi tangkap tangan, padahal tugas utama KPK sesuai Undang-undang yakni melakukan pencegahan. Misal, ketika KPK sudah mengetahui pejabat yang ingin korupsi karena disadap harusnya dicegah.
“Contohnya, Polantas ada orang salah jalan dibiarin tapi pas sudah deket baru ditangkap. Penyadapan dan OTT seperti itu modelnya, enggak jauh beda. Kan KPK pencegahan. Dia datang ke atasan, itu hakim mau dapat suap kasih tahu ke Ketua MA kan bisa. Itu dicegah, namanya pencegahan. Tapi ini kan tidak seksi, seksi nangkep, gerebek,” jelas dia.
Padahal, Romli melihat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK selama ini tidak efektif meskipun itu pekerjaan gampang termasuk penyadapan. Maka dari itu, KPK akan sulit bekerja tanpa ada penyadapan dan operasi tangkap tangan.
“Tidak ada (efek jera OTT), buktinya nambah terus setiap tahun, kalau jera berkurang setiap tahun, pejabat tidak takut. Berarti OTT dan penyadapan tidak efektif, jera terhadap proses hukum juga tidak efektif. Kalau dari hukum yang masih dipertayakan proses penyadapan, proses hukum penangkapan dengan proses penyadapan. Dari segi efektifitas kenyataannya tidak efektif,” tandasnya. (dil/jpnn)