Prof Wiku Adisasmito Bagikan Tips Mengenali Gejala Covid-19 Ini
Baik orang yang bergejala ringan dan tanpa gejala wajib melakukan isolasi mandiri alias isoman di kediaman masing-masing dengan semua syarat terpenuhi.
Syaratnya, yakni berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, tempat isoman memiliki kamar tidur dan kamar mandi terpisah.
Lalu, memenuhi syarat tambahan sesuai surat edaran Kemenkes, yaitu dapat mengakses layanan telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, berkomitmen menyelesaikan isolasi sebelum diizinkan keluar, dan dapat menggunakan alat pengukur saturasi oksigen.
"Jika orang yang positif tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan tidak memenuhi salah satu saja dari syarat tersebut, maka perlu melakukan isolasi di tempat terpusat yang tersedia di wilayah tempat tinggal," lanjut Wiku.
Baca Juga: Detik-Detik Bripka Oktavianus Memburu dan Tabrak Penjambret, Irjen Iqbal Memuji
Ketiga, dengan gejala sedang, yaitu yang bergejala disertai sesak napas dan napas cepat, tetapi saturasi oksigennya masih berada di atas 93 persen.
Keempat, gejala berat. Pada tingkat ini, orang yang terkonfirmasi positif mengalami sesak napas, napas cepat, dan ditambah minimal salah satu dari gejala seperti frekuensi napas lebih dari 30 kali per menit, gangguan pernapasan berat, dan saturasi oksigen kurang dari 93 persen.
"Untuk orang dengan gejala sedang dan berat, maka perlu dirujuk oleh petugas puskesmas setempat ke RS rujukan. DPJP akan menentukan apakah perlu dirawat di ruang isolasi atau ruang ICU," jelasnya.