Profesionalisme Jaksa Agung dan Bareskrim Polri Dipersoalkan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan profesionalisme Jaksa Agung Prasetyo patut dipertanyakan. Sebab hingga saat ini berita acara pemeriksaan mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.
Begitu juga profesionalisme Bareskrim Polri patut dipertanyakan, karena kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wamen KumHAM Denny Indrayana tak kunjung dituntaskan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Akibat tidak jelasnya sikap Jaksa Agung dan Bareskrim Polri ini, IPW melihat nasib BW, Samad, dan Denny menjadi terkatung-katung dan tersandera," kata Neta, Kamis (7/1).
IPW berharap Jaksa Agung bersikap tegas dalam memberi kepastian hukum kepada BW dan Samad. "Segera limpahkan BAPnya ke pengadilan atau segera dihentikan kasusnya," jelasnya.
Begitu juga dengan Bareskrim Polri perlu memberikan ketegasan, apakah kasus Denny Indrayana akan dilanjutkan atau tidak. "Jika tidak dilanjutkan, Bareskrim harus segera mengeluarkan SP3 untuk kasus itu," ungkapnya.
Sebelumnya Denny sudah dijadikan tersangka. Terakhir awal November 2015 Denny datang ke Bareskrim mempertanyakan tentang pengajuan lima saksi ahli pakar hukum yang disampaikannya. Sejak itu kasus Denny tak ada kabar beritanya lagi.
Apalagi setelah Kabareskrim Komjen Budi Waseso dicopot dari jabatannya, kasus Denny seperti ditelan bumi.
Jaksa Agung dan Bareskrim harus menjelaskan kepada publik tentang perkembangan dan nasib kasus yang menyangkut ketiga tokoh itu. Penjelasan Jaksa Agung dan Bareskrim adalah sebuah penghargaan terhadap supremasi hukum dan kepastian hukum. Meskipun banyak pihak yang bermanuver agar kasus itu dihentikan, Jaksa Agung dan Bareskrim Polri harus bersikap profesional, cepat, dan tepat.