Profil Lima Kandidat Anggota BPK Hasil Pertimbangan DPD RI
jpnn.com, JAKARTA - Pemilihan calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Periode 2023-2028 akan memasuki tahap Fit and Proper Test (FnP) di Komisi XI DPR RI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, uji kelayakan dan kepatutan akan dilaksanakan pekan ini.
Sebelumnya, sebanyak 14 kandidat telah mengikuti tahapan uji kalayakan dan kepatutan di Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI).
Dalam Sidang Paripurna DPD RI pada Jumat (4/4/2023), Wakil Ketua Komite IV Sukiryanto melaporkan hasil uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Anggota BPK dilaksanakan pada tanggal 11-12 April 2023.
“Kegiatan ini diikuti oleh 13 calon dari 14 calon yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Dari 14 calon tersebut terdiri dari 12 orang calon anggota BPK RI yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan secara fisik dan 1 orang mengikuti secara virtual serta 1 orang tidak mengikuti karena mengundurkan diri,” ucap Senator asalah Kalimantan Barat tersebut.
DPD RI sebagaimana diberikan kewenangan oleh UUD 1945 Pasal 23F Ayat (1) yang mengatur bahwa anggota BPK RI dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI dan diresmikan oleh Presiden.??
Selain UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD juga mengatur mengenai pemberian pertimbangan DPD atas pemilihan Calon Anggota BPK.
“Berdasarkan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan tersebut, DPD RI melakukan proses penyusunan pertimbangan terhadap 14 orang calon anggota BPK RI,” ucap Sukiryanto.??