Program Transmigrasi Masih Sangat Dibutuhkan Masyarakat

Karena itu, lanjut Gus Halim, dibutuhkan dukungan dalam perubahan undang-undang dan peraturan di bawahnya.
Misalnya kepemilikan lahan secara komunal menjadi sangat penting.
Kemendes PDTT, lanjut Gus Halim, sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka mendukung kawasan transmigrasi untuk kepemilikan lahan secara komunal.
Kedua, saat ini keberangkatan transmigrasi harus disimbolkan dengan hand traktor dan mekanisasi pertanian.
Ketiga, lahan yang diserahkan ke warga transmigrasi tidak lagi hanya 2 hektare, tapi minimal 3 hektare. Namun, lahan tersebut masih bersifat komunal.
"Hal ini harus dibarengi dengan perubahan undang-undang, itu kami berharap dukungan Gus Muhaimin Iskandar untuk pembaharuan kebijakan transmigrasi," kata mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Gus Halim juga berterima kasih atas dukungan Sekolah Tinggi Pertanahan, karena Hak Penggunaan Lahan (HPL) milik Kemendes PDTT membutuhkan penanganan serius agar bisa dikelola sebaik-baiknya nantinya.
Gus Halim juga ucapkan terima kasih kepada UGM atas dukungan kepada Kemendes PDTT dalam banyak hal.