Propam Bantah Ada Intervensi di Kasus 2 DPO Polres Jakut
Jumat, 02 Oktober 2015 – 20:15 WIB
Namun, Neta mengatakan, setelah Buwas tidak menjadi Kabareskrim, kedua DPO itu bukannya ditangkap tapi malah "dilindungi" seorang oknum jenderal di Propam Polri. Bahkan, lanjut Neta, oknum jenderal tersebut melakukan intervensi terhadap perkara yang dilakukan kedua DPO, sehingga perkara yang sudah P21 itu dihentikan dan diusut ulang oleh jenderal Propam tersebut.
"Para penyidik yang sedang melakukan tugas penyelidikan dan penyidikan pun diintervensi dengan cara ditekan oleh jenderal tersebut dengan masuk ke dalam materi perkara," beber Neta. (boy/jpnn)