Propam Dinilai Sewenang-wenang
Selasa, 30 Maret 2010 – 17:28 WIB
Efran mengatakan bentuk kesewenang-wenangan itu karena penyidik di Propam Mabes Polri menggunakan Peraturan Kapolri No 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Polri dan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2006 tentang Komisi Kode Etik selaku terperiksa.
“Tanpa alasan yang jelas beliau ditetapkan tersangka, ini persoalan hukum tentunya," imbuhnya. Pada saat pemeriksaan selanjutnya, kata Efran, Susno bertanya kepada penyidik Propam terkait dengan dasar hukum pemanggilannya. Namun penyidik menjawab bahwa peraturan itu belum diundangkan.