Proporsional Terbuka Terbatas Bikin Bingung Politikus PPP
Ayat (3) Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.
Pada lampiran penjelasan, dikatakan, bahwa yang dimaksud dengan 'daftar calon terbuka' adalah daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dicantumkan dalam surat suara Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara berurutan yang ditetapkan oleh partai politik.
Sedangkan, yang dimaksud dengan 'daftar nomor urut calon yang terikat' adalah daftar nomor urut calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh partai politik secara berurutan yang bersifat tetap.
Baidowi khawatir, jika ternyata dibolehkan memilih tanda gambar, lalu juga memilih nama caleg dan penetapan caleg terpilih diserahkan kepada parpol, akan menimbulkan keruwetan baru.
"Lalu bagaimana nasib caleg yang sudah mengumpulkan suara lebih banyak di dapil sementara yang ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh parpol adalah caleg nomor urut satu?" ucap legislator asal Madura itu
Karena itu, Baidowi menyarankan sebaiknya lebih baik tetap pada pilihan apakah sistem pemilihan tertutup atau sistem terbuka.
"Sistem itu pilihannya ada dua saja, tertutup dengan hanya memilih tanda gambar parpol atau terbuka dengan suara terbanyak," pungkas anggota komisi II DPR itu. (dna/JPG)