Prosedur Urus Izin di Medan Ringkas Tapi Berbelit
Selasa, 12 Juni 2012 – 04:10 WIB
Robert Endi Jaweng menjelaskan, penelitian dilakukan selama dua tahun terakhir. Sebelum dipublikasikan, masing-masing kepala daerah yang daerahnya disurvei, sudah diberi hak sanggah. "Untuk Kota Medan sudah melakukan sanggahan terhadap beberapa hal dan untuk beberapa hal yang lain menerima dan siap melakukan perbaikan," ujar Robert, pria asal Flores itu.
Dijelaskan, hingga saat ini sudah ada 370 kabupaten/kota yang menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hanya saja, lanjutnya, sebagian besar baru sebatas formalitas saja, tidak diterapkan secara serius.
Menurutnya, perlu ketegasan kepala daerah agar PTSP bisa efektif. "Karena PTSP ini menarik kewenangan-kewenangan sektoral yang tersebar di SKPD-SKPD, dimana disitu sering terjadi pungutan-pungutan. Jadi perlu kepala daerah yang tegas untuk menarik kewenangan itu ke PTSP," urai Robert. (sam/jpnn)