Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Prosedur Urus Izin di Medan Ringkas Tapi Berbelit

Selasa, 12 Juni 2012 – 04:10 WIB
Prosedur Urus Izin di Medan Ringkas Tapi Berbelit - JPNN.COM
Kota Banda Aceh, yang menempati posisi kelima termudah mengurus izin usaha, jumlah hari yang diperlukan untuk mengurus perizinan selama 42 hari.

Robert Endi Jaweng menjelaskan, penelitian dilakukan selama dua tahun terakhir. Sebelum dipublikasikan, masing-masing kepala daerah yang daerahnya disurvei, sudah diberi hak sanggah. "Untuk Kota Medan sudah melakukan sanggahan terhadap beberapa hal dan untuk beberapa hal yang lain menerima dan siap melakukan perbaikan," ujar Robert, pria asal Flores itu.

Dijelaskan, hingga saat ini sudah ada 370 kabupaten/kota yang menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hanya saja, lanjutnya, sebagian besar baru sebatas formalitas saja, tidak diterapkan secara serius.

Menurutnya, perlu ketegasan kepala daerah agar PTSP bisa efektif. "Karena PTSP ini menarik kewenangan-kewenangan sektoral yang tersebar di SKPD-SKPD, dimana disitu sering terjadi pungutan-pungutan. Jadi perlu kepala daerah yang tegas untuk menarik kewenangan itu ke PTSP," urai Robert. (sam/jpnn)

JAKARTA - Kota Medan menempati posisi sejajar dengan Kota Yogyakarta, dalam hal jumlah prosedur untuk mengurus izin-izin mendirikan usaha. Kedua

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News