Proses Administrasi Hambat Pelantikan Jokowi
Jumat, 05 Oktober 2012 – 05:01 WIB
Karena itu, Mendagri menyiapkan pelaksana tugas (Plt) di Pemprov DKI. Tugas Plt untuk mengisi kekosongan mulai tanggal 7 Oktober 2012, yakni berakhirnya masa jabatan Gubernur Fauzi Bowo. Selain surat pengunduran Jokowi, Kementerian Dalam Negeri (KDN) RI juga menunggu surat pemberhentian Fauzi Bowo dari DPRD DKI.
Menanggapi kondisi tersebut, Pengamat Politik dari Universitas Indonesia Arbi Sanit menegaskan, proses administrasi mengalami hambatan lantaran dilakukan secara tergesa-gesa. Majunya Jokowi sebagai calon gubernur di DKI tidak diikuti dengan pengunduran diri sebagai walikota Solo.
Akibatnya, proses menuju pelantikan tidak berjalan sesuai jadwal seharusnya. “Seharusnya ketika Jokowi terdaftar sebagai calon gubernur, melepas jabatan walikotanya. Artinya ada faktor kecelakaan politik. Sedang menjabat, maju di tempat lain,” tandas Arbi.