Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Proses Pemeriksaan Setnov di MKD Harus Terbuka

Rabu, 18 November 2015 – 04:15 WIB
Proses Pemeriksaan Setnov di MKD Harus Terbuka - JPNN.COM
Ketua DPR RI Setya Novanto. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Laporan Menteri ESDM kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait anggota DPR yang diduga melakukan sejumlah tindakan yang berhubungan dengan keberadaan PT Freeport Indonesia, harus ditangani secara transparan dan akuntabel. 

Menurut Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri, ‎untuk memastikan hal tersebut hendaknya rapat-rapat MKD dilaksanakan secara terbuka. Mulai dari pemeriksaan hingga pengambilan keputusan. 

“Hal ini untuk memastikan proses penanganan etik berada pada koridor undang-undang dan kode etik DPR," ujar Ronald, Selasa (17/11).

Selain itu, Ronald juga meminta MKD bertindak imparsial dan tidak menerima intervensi apapun. Hal ini perlu dipastikan mengingat posisi terlapor merupakan Ketua DPR.

"MKD ‎jangan takut dengan tekanan dari pihak manapun. Hal ini juga untuk mencegah terulangnya preseden buruk dari ketertutupan pemeriksaan Setya Novanto dalam kasus Donald Trump, yang tidak transparan dan akuntabel," ujarnya.

Menurut Ronald, kegagalan untuk menjalankan proses pemeriksaan etik dalam kasus ini secara terbuka akan membuat semakin terpuruknya wibawa DPR. Terlebih terlapor adalah Ketua DPR. Preseden membuka persidangan etik telah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam kasus Akil Mochtar. DPR hendaknya mengikuti preseden yang baik tersebut untuk mencegah keterpurukan wibawa parlemen lebih buruk lagi.

"PSHK mendesak terlapor untuk secara sementara mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR sampai ada putusan tetap dari MKD," ujar Ronald.(gir/jpnn)

JAKARTA – Laporan Menteri ESDM kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait anggota DPR yang diduga melakukan sejumlah tindakan yang berhubungan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News