Prostitusi Online LGBT: 1 Anak Dijual Rp 1,2 Juta
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap AR (41), dalam operasi tangkap tangan sindikat penyalur anak di bawah umur kepada kaum lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"Ya benar, hasil giat cyber crime patroli di media sosial," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli saat dikonfirmasi, Rabu (31/9).
Boy melanjutkan, operasi tangkap tangan ini berlokasi di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak Km 75, Cipayung.
"Saat dilakukan penggerebekan, tim menangkap muncikari inisial AR (41). Yang bersangkutan residivis," imbuh Boy.
Mantan Kapolda Banten ini juga mengungkapkan, kalau AR melancarkan bisnis prostitusinya melalui media sosial, Facebook. Bagi pelanggan yang ingin mencoba dagangannya dipatok harga Rp 1,2 juta.
"Korban ada tujuh orang, enam di bawah umur. Ini masih pengembangan. Karena bisa jadi masih ada korban lainnya," ujar Boy.
Buat AR, penyidik akan menjeratnya dengan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (mg4/jpnn)