Usai sidang itu, Made diinterogasi di Polda Metro Jaya. Made dijerat Pasal 217 KUHP mengenai perbuatan yang menganggu jalannya sidang (membuat kegaduhan) dengan ancaman penjara tiga minggu dan denda Rp 1800.(zul/jpnn)
JAKARTA — Made Rahman Marabessy, anggota Tim Pengacara terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, diganjar hukuman penjara tujuh hari