Provinsi ALA-ABAS Terganjal UU PA
jpnn.com - JAKARTA - AspirasI pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (ABAS) bakal terganjal Undang-undang Pemerintahan Aceh (UU PA).
Pengamat politik dan konflik dari Erich Institute, Erman Anom, mengatakan, pengertian Aceh menurut UU PA adalah Aceh seperti yang ada sekarang ini.
"Menurut UU PA, wilayah Aceh ya seperti sekarang ini. Bukan Aceh yang terbagi menjadi beberapa provinsi," ujar Erman Anom saat dihubungi JPNN kemarin (22/10).
Lebih lanjut, pria bergelar profesor doktor itu mengatakan, para elit di Aceh, terutama mantan petinggi GAM, bakal keras menolak aspirasi tersebut. Pemerintah pusat, lanjutnya, juga memahami hal ini.
"Pusat tidak akan menyetujui pemekaran Aceh. Kalau dipaksakan, bisa-bisa Aceh minta merdeka lagi," ujar pria kelahiran Eutapang, Aceh, 24 Sep 1963 itu.
Menurutnya, aspirasi pembentukan provinsi ALA-ABAS lebih didorong keinginan para elit di kawasan itu untuk mendapatkan kekuasaan. "Itu untuk kepentingan elit agar mendapatkan dana otsus. Nah, dengan dana otsus itu akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rayat di sana. Ini keinginan mereka," kata Erman.
Apakah selama ini kawasan ALA-ABAS kurang mendapat perhatian dari Pemerintah Aceh? Erman mengatakan, sebenarnya pengalokasian dana otsus juga sudah merata.
Hanya saja, lanjutnya, pengelolaan dana otsus tidak optimal, karena terkendala masalah sumber daya manusia (SDM). "Buktinya, banyak dana otsus yang tidak terserat. Jadi memang ada masalah di SDM, yang kurang pintar mengelola dana," cetus pria yang berkiprah di Jakarta itu.