Provinsi Kepulauan Minta UU Khusus
Senin, 30 Januari 2012 – 20:26 WIB
Dijelaskan Karel, urgensi RUU Daerah Kepulauan menyangkut substansi bahwa daerah kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda dengan daerah kontinental, sehingga model pembangunan infrastruktur juga berbeda.
"Selama ini perhatian terhadap pembangunan ekonomi dan bidang lainnya terlambat di daerah kepulauan dan masyarakatnya terisolir. Selain karakteristiknya berbeda, substansi lainnya ialah amanat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 25A UUD 1945," ujarnya.
JAKARTA - Gubernur Maluku, yang juga Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan, Karel Albert Ralahalu, mendesak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyiapkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Bea Cukai jadi Sorotan Publik, Ogah Bergabung di Prabowo-Gibran | Reaction JPNN
-
MNI Gelar Nusantara Award 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantaran
-
Soal Pilkada Jakarta
-
LPPOM: 744 UMK di Daerah Wisata Difasilitasi Sertifikasi Halal
-
Kolaborasi Vista Putri dan Febby Carol, Aku Mau Nikah!
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Ratusan Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
Minggu, 12 Mei 2024 – 05:02 WIB - Humaniora
11 Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bus di Subang
Minggu, 12 Mei 2024 – 04:23 WIB - Hukum
Alvin Lim Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penilaian Buruk ke Al-Zaytun
Sabtu, 11 Mei 2024 – 23:51 WIB - Lingkungan
Tertimbun Longsor, Jalan Penghubung Kota Padang-Bukittinggi Terputus
Sabtu, 11 Mei 2024 – 23:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Lingkungan
Tertimbun Longsor, Jalan Penghubung Kota Padang-Bukittinggi Terputus
Sabtu, 11 Mei 2024 – 23:49 WIB - Humaniora
11 Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bus di Subang
Minggu, 12 Mei 2024 – 04:23 WIB - Sepak Bola
Brahim Diaz Cetak Brace, Real Madrid Menang 4-0 Atas Granada
Minggu, 12 Mei 2024 – 04:08 WIB - Politik
Siap Maju Pilwakot, Sekda Kota Semarang Merapat ke Golkar Setelah dari PDIP
Minggu, 12 Mei 2024 – 00:09 WIB - Humaniora
Warga Mesir Ingin Menduniakan Bahasa Indonesia, Animonya Tinggi
Minggu, 12 Mei 2024 – 00:12 WIB