Proyek Depnakertrans Rp9M di PL
Hal itu diungkap oleh Ines ketika menjadi saksi untuk terdakwa mantan Disditjen Depnakertrans, Bachrun Effendi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (7/1), dengan ketua majelis hakim Moerdiono.
”Perusahaan kami bergerak bidang pengadaan barang dan jasa, kami menjadi pelaksana proyek yang ditunjuk langsung dari anggaran Diks ke-2, nilainya sekitar Rp9 miliar. Setelah dipotong pajak nilainua menjadi Rp8 miliar lebih,” terang Ines tanpa tedeng aleng.
Dia juga mengaku, untuk mendapatkan proyek pengadaan barang pada Desember 2004 itu, berawal dari informasi yang didapat dari temannya sesama pengusaha. ”Rekan saya yang juga pengusaha memberitahu bahwa ada proyek di Depnakertrans. Saya diberitahu menemui Taswin Zien (ketua pimpro). Lalu saya menemui pak Taswin di kantornya,” kata Ines.
Setelah bertemu dengan Taswin, kata Ines, dirinya diminta untuk bertemu dengan Bachrun diruang kerjanya. ”Akhir Desember, saya dan pak Taswin menemui pak Bachrun di ruang kerja pak Bachrun. Dalam pertemuan itu saya diminta menandatangani surat kesanggupan melaksanakan proyek,” bebernya.(gus/jpnn)