Proyek Dermaga Dikorupsi, Ramadhani Ismy Dihukum Enam Tahun Bui
Senin, 22 Desember 2014 – 21:12 WIB
Menanggapi putusan itu, Ramadhani mengaku dapat menerimanya. "Yang Mulia, Alhamdulillah saya tidak akan banding dan menerima semua putusan," tandasnya.
Sementara jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir. Sebab, vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.(gil/jpnn)