Proyek Renovasi Rumah Jabatan DPR Terus Jadi Sorotan
DPR Harus Bersih dari Rekanan BermasalahSenin, 10 Januari 2011 – 23:03 WIB
"Nilai kontrak pengerjaan setiap rumah dinas itu jauh di bawah harga yang dianggarkan. Dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2009-2010, total anggaran yang dialokasikan untuk renovasi dan pembangunan rumah dinas DPR mencapai Rp445 miliar," sebutnya.
Dengan alokasi anggaran sebesar Rp445 miliar itu, maka biaya renovasi setiap unit rumah diperkirakan mencapai Rp900 juta. "Artinya, dana sebesar sekitar Rp360 miliar menguap," imbuh Uchok.
Karenanya Fitra menduga adanya penggelembungan hargta dalam proyek itu. Caranya, dengan proyek disubkontrakkan hingga dua kali. Aturan itu dianggap Uchok telah menyalahi aturan. "Padahal, pasal 32 ayat (3) Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan bahwa pemenang tender dilarang melakukan subkontrak kepada perusahaan lain," tegasnya. (fas/jpnn)