Proyek Rumah Layak Huni Bermasalah
Rabu, 13 Maret 2013 – 07:12 WIB
Namun pihaknya sudah menyiasati agar proyek tersebut dikucurkan untuk tahun 2013 dengan perjanjian tertentu misalnya denda 1/mil/hari dari nilai kontrak hingga denda tertinggi 5 persen dari nilai kontrak proyek tersebut. Dia juga mengaku pihaknya telah dua kali memanggil kotraktor tersebut namun hingga saat ini belum sempat bertemu karena pada saat surat panggilan pertama dan kedua Erwin Lobo Mone selaku kontraktor tidak berada di Sabu Raijua. Namun setelah pihak kontraktor datang lagi-lagi tidak juga sempat ketemu dengan pihaknya dikarenakan berbagai macam kesibukan.
"Kami sudah sempat berkomunikasi dengan kontarktor via ponsel namun kontraktor katakan bahwa dia masih sibuk sehingga kami akan kembali melayangkan surat panggilan terhadap kontraktor agar segera menyelesaikan pekerjaannya karena alasan mendasar tidak dilanjutkannya proyek tersebut belum jelas,"urai Erwin menambahkan untuk sementara dia menduga bahwa mobilisasi material yang agak tersendat.
Masih menurutnya, saat ini pencairan uang untuk proyek tersebut baru 30 persen dari nilai proyek sebagai uang muka sehingga apabila kontaktor sudah tidak mampu lagi untuk selesaikan pekerjaannya maka pihaknya akan memberikan proyek tersebut kepada pihak lain yang mau mengerjakan dengan baik dan selanjutnya CV Jevindo Permai akan diblack list.(kr-10/boy)