Proyek Satelit Kemenhan Bikin Negara Rugi Rp 800 Miliar, Jokowi Bereaksi Keras
"Kontrak-kontrak itu dilakukan untuk membuat satelit komunikasi pertahanan dengan nilai yang sangat besar padahal anggarannya belum ada," kata Mahfud.
Untuk membangun Satkomhan, Kemenhan juga menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu tahun 2015-2016, yang anggarannya dalam tahun 2015 juga belum tersedia.
Sementara itu, pada 2016 anggaran telah tersedia tetapi dilakukan self blocking oleh Kemenhan.
Kemudian, Avanti menggugat di London Court of Internasional Arbitration karena Kemenhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani.
"Pada tanggal 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filing satelit sebesar ekuivalen Rp 515 miliar," jelas Mahfud.
Pemerintah juga baru saja menerima putusan dari Arbitrase Singapura terkait gugatan Navayo.
Putusan itu menyatakan bahwa pemerintah diharuskan membayar USD 20,9 juta atau senilai Ro 304 miliar.